Dalam penyelenggaraan pemerintahan Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko yang dimaksud terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Dalam rangka penilaian risiko, pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan tujuan Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan
Tujuan Instansi Pemerintah seharusnya memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu. Untuk mencapai tujuan Instansi Pemerintah, pimpinan Instansi Pemerintah seharusnya menetapkan strategi operasional yang konsisten dan strategi manajemen terintegrasi & rencana penilaian risiko dalam mendukung pencapaian kinerja instansi pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut maka Smartid menggelar kegiatan Smart Discussion Series #12 Tahun 2022 dengan tema Mengoptimalkan Penilaian Risiko (Risk Assessment) untuk Pencapaian Kinerja Instansi Pemerintah dengan Pemateri yaitu Habil Maranda Maghfirullah, S.AP. Acara tersebut dilaksanakan menggunakan aplikasi zoom meeting pada tanggal 19 Mei 2022, mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Adapun materi SDS #12 dapat didowload di sini.