Memperhatikan terjadinya peningkatan pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 17 Juni 2022 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati ketentuan jam kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatih selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
- Jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah minimal 37,5 jam per minggu.