Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1860/KSP.00/70/73/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021, salah satu dokumen yang harus dipenuhi dan disampaikan melalui aplikasi JAGA.ID pada area intervensi Perencanaan dan Penganggaran adalah dokumen Analisis Standar Belanja (ASB).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Inspektorat Kota Madiun telah melaksanakan Reviu Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 30 Mei sampai dengan 10 Juni 2022. Pelaksanaan reviu ASB ini dilaksanakan secara simultan pada saat proses penyusunan Analisis Standar Belanja masuk tahap penelitian pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun.
Tujuan Reviu Analisis Standar Belanja (ASB) adalah sebagai berikut:
- Penelaahan ulang dan memastikan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa ASB telah disusun sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH).
- Hasil reviu diharapkan dapat memberikan informasi terkait dengan penyusunan ASB yang akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi pengambilan keputusan oleh Kepala Daerah.
- Memberikan saran-saran dan perbaikan atas kelemahan dan kekurangan yang ditemukan dalam reviu.
Ruang lingkup reviu meliputi:
- Kelengkapan dokumen yang terdiri dari:
- Draft Peraturan Walikota Madiun tentang Analisis Standar Belanja
- SOP Penyusunan Analisis Standar Belanja
- SK Tim Penyusun Analisis Standar Belanja
- Juknis/Pedoman penyusunan Analisis Standar Belanja
- Notulen rapat penyusunan Analisis Standar Belanja
- Proses Penyusunan Analisis Standar Belanja
- Kertas Kerja Tim Teknis Analisis Standar Belanja
- Proses penentuan nilai dalam Analisis Standar Belanja
- Kesesuaian Analisis Standar Belanja dengan Standar Satuan Harga
- Jenis Analisis Standar Belanja baik fisik maupun non fisik
- Analisis Standar Belanja telah diimplementasikan dalam perencanaan APBD dan sudah masuk dalam aplikasi perencanaan