Pada tanggal 9 Agustus 2023 Inspektorat Kota Madiun menerima tamu dari Inspektorat Kabupaten Blitar dalam rangka Studi Tiru terkait Whistle Blowing System dan Benturan Kepentingan. Kegiatan sharing ini diterima oleh Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kota Madiun beserta Auditor dan PPUPD dari IRBAN IV. Pada dasarnya pelaksanaan kegiatan Whistle Blowing System dan Benturan Kepentingan di Kabupaten Blitar sama dengan di Kota Madiun, sedangkan perbedaannya di Kota Madiun terdapat aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun dengan tujuan sebagai wadah pengaduan WBS yang dapat diakses oleh seluruh ASN Kota Madiun. Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang berindikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran TERHADAP KODE ETIK. Perlindungan diberikan kepada WhistleBlower BERUPA KERAHASIAAN IDENTITAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM, sesuai dengan PERATURAN perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan Studi Tiru ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.