Upaya mewujudkan pemerintahan bersih terus dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu sumber persoalan yang diidentifikasi telah menghambat upaya ini adalah rendahnya integritas birokrasi, yang bisa menyebabkan pelayanan publik yang tidak akuntabel atau kebocoran anggaran. Pada dasarnya, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) telah menginisiasi upaya pemberantasan korupsi melalui perbaikan integritas. Namun, capaian upaya-upaya tersebut belum memiliki ukuran yang objektif.
Pemerintah Kota Madiun cukup bersih untuk integritas birokrasi Hal itu dibuktikan dari hasil apik Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk tahun anggaran 2023. SPI untuk Kota Madiun di angka 81,86. Sementara untuk MCP, Kota Madiun mendapatkan nilai 92,24.
Dengan capaian nilai seperti itu cukup menarik beberapa lembaga lain untuk berkunjung bertukar ide dan gagasan dalam penanganan beberapa masalah, seperti yang dilakukan Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melakukan benchmarking penanganan gratifikasi dan Survei Penilaian Integritas di Inspektorat Kota Madiun, Kunjungan ini diterima langsung oleh Inspektur Kota Madiun Drs. Gaguk Hariyono didampingi Inspektorat Pembantu IV Deddy Purnomo Santoso, S.STP, M.Si.
Dengan benchmarking tersebut diharapkan mampu menambah wawasan dan ilmu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.