Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berkewajiban melakukan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, BPKP pada tanggal 18 Maret 2016 telah menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pedoman tersebut digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lemnbaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian dan meningkatkan maturitas penyelenggaraan SPIP.