Perwal ttg Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, hubungan interaksi antara aparatur dengan aparatur maupun antara antara aparatur dengan pihak lainnya tidak terelakkan sehingga berpotensi terjadinya benturan kepentingan sebagai salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan.

Agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dan munculnya beragam tafsiran terhadap benturan kepentingan yang akan sangat mempengaruhi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Walikota Madiun telah menerbitkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun