Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah an untuk melaksanakan ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada tanggal 5 April 2017 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
![Inspektorat Kota Madiun](https://inspektorat.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2023/11/cropped-WhatsApp-Image-2023-10-25-at-14.13.13-1-1.jpeg)