Dalam rangka mengoptimalkan peran APIP dalam upaya reformasi birokrasi bidang Pengawasan sebagaimana Pasal 11 Peraturan Pemerintah Kota Madiun Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kapabilitas APIP Inspektorat Kota Madiun.
Satuan tugas (Satgas) Kapabilitas APIP Inspektorat Kota Madiun mempunyai tugas:
- Melakukan pengujian dan penilaian sendiri (self assessment) atas Area Proses Kunci/Key Proses Area (KPA) atas 6 (enam) elemen penilaian;
- Membuat Area Perbaikan/Area Of Improvement (AOI) terhadap hasil penilaian melalui self assessment;
- Membuat Rencana Tindak (Action Plan) terhadap Area Of Improvement;
- Melengkapi data-data pendukung yang diperlukan dalam rangka peningkatan Kapabilitas APIP.