Majelis Kode Etik Pegawai Pemkot Madiun

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Walikota Madiun Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan dalam rangka mewujudkan Pegawai yang bersih, disiplin, berwibawa, bertanggung jawab, beretika, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas perlu dibentuk Majelis Kode Etik. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tanggal 26 Januari 2018 Walikota Madiun menetapkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 800-401.201/8/2018 tentang Pembentukan Majelis Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.