Mengingat bahwa Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.201/95/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.01/349/2016 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan/revisi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Madiun telah metetapkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.050/47/2018 tentang Perubahan Kedua Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.01/349/2016 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.