Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor: 440/868/Bangda pada tanggal 13 Februari 2018 perihal: Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam surat tersebut dihimbau agar Bupati/Walikota melaksanakan:
- Memenuhi kebutuhaar bagi warga negara yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sesuai Pasal 5 s.d 10 PP No. 2 Tahun 2018;
- Menerapkan SPM secara efektif pada tahun 2019 dengan target capaian 100%;
- Menyampaikan pelaporan capaian SMP setiap akhir tahun anggaran yang bersinergi dengan materi muatan LPPD.