Permendagri No. 9 Tahun 2018
untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan penganggaran 5 (lima) tahunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, perlu dilaksanakan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut maka Menteri Dalam Negeri menetapkan…