Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS

Pada tanggal 31 Mei 2018, Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan surat Nomor: K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksaan Tugas dan Fungsi PNS.

Isi edaran yang memuat sejumlah norma baru itu antara lain:

  1. Menyampaikan pendapat  baik  lisan  maupun  tertulis  lewat  media  sosial  yang bermuatan ujaran  kebencian  terhadap  Pancasila,  UndangUndang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat  baik  lisan  maupun  tertulis  lewat  media  sosial  yang mengandung ujaran  kebencian  terhadap  salah  satu  suku,  agama,  ras,  dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan  membenci  Pancasila, Undang‐Undang  Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau  menghadiri  kegiatan  yang  mengarah  pada  perbuatan menghina,  menghasut,  memprovokasi,  dan  membenci  Pancasila,  Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau Penjatuhan  hukuman  disiplin  itu dilakukan dengan mempertimbangkan  latar  belakang  dan  dampak  perbuatan yang  dilakukan  oleh  ASN tersebut.