×

Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS

Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS

Pada tanggal 31 Mei 2018, Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan surat Nomor: K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksaan Tugas dan Fungsi PNS.

Isi edaran yang memuat sejumlah norma baru itu antara lain:

  1. Menyampaikan pendapat  baik  lisan  maupun  tertulis  lewat  media  sosial  yang bermuatan ujaran  kebencian  terhadap  Pancasila,  UndangUndang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat  baik  lisan  maupun  tertulis  lewat  media  sosial  yang mengandung ujaran  kebencian  terhadap  salah  satu  suku,  agama,  ras,  dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan  membenci  Pancasila, Undang‐Undang  Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau  menghadiri  kegiatan  yang  mengarah  pada  perbuatan menghina,  menghasut,  memprovokasi,  dan  membenci  Pancasila,  Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau Penjatuhan  hukuman  disiplin  itu dilakukan dengan mempertimbangkan  latar  belakang  dan  dampak  perbuatan yang  dilakukan  oleh  ASN tersebut.