Guna menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tanggal 21 Mei 2018 Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, maka Sekretaris Dearah Kota Madiun melalui surat tertanggal 4 Juni 2018 Nomor: 489/1785/401.109/2018 perihal Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara mengirimkan SE MenPAN dan RB tersebut kepada seluruh OPD untuk