Penegakan Hukum Terhadap ASN yang Melakukan Tipikor

Berdasarkan laporan dari BKN bahwa masih terdapat 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja  dan sebagai pedoman untuk penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi, pada tanggal 10 September 2018 Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap ASN yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Melalui Surat Edaran tersebut, Mendagri mengatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime sehingga korupsi merupakan kejahatab yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannnya, khususnya ASN, untuk memberikan efek jera.

Melalui surat edaran tersebut Mendagri meminta kepada para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut).

Surat Edaran tersebut mencabut Surat Edaran Mendagri tgl 29 Oktober 2012 yang dipandang masih memberikan ruang ASN yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

BKN telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Selain itu BKN telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pusat maupun daerah untuk mentaati Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.