Penegakan Hukum Terhadap ASN Yang Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan

Dalam rangka sinergitas antar Kementerian/Lembaga serta demi kepastian hukum, tertib administrasi dan meningkatkan disiplin ASN, maka ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri SIpil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan TIndak PIdana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Adas Hubungannya Dengan Jabatan, pada tanggal 13 September 2018.

Dalam keputusan bersama tersebut menegaskan:

  1. Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembna Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
  2. Penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang tidak melaskanakan penjatuhan sanksi sebagaimana di atas.
  3. Peningkatan Sistem Informasi Kepegawaian.
  4. Optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran APIP.
  5. Monitoring pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut secara terpadu,

Penyelesaian pelaksanaan keputusan bersama tersebut paling lama bulan Desember 2018.