ASN yang melakukan Tipikor

Di bidang kepegawaian aturan yang mengatur Tipikor sebagai berikut:

  1. Sebelum era UU ASN
    • UU No. 8 Tahun 1974, Pasal 23 ayat (4) huruf a
    • UU No. 43 Tahun 1999, Pasal 23 ayat (5) huruf c
    • PP No. 32 Tahun 1979, Pasal 9 huruf a
  2. Era UU ASN
    • UU No. 5 Tahun 2014, Pasal 87 ayat (4) huruf b
    • PP No. 11 Tahun 2017, Pasal 250 huruf b

Kelima aturan tersebut di atas, intinya adalah: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadi;an yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Alur penanganan ASN yang terlibat kasus korupsi:

  1. Masih dalam proses peradilan: bagi ASN diberikan pemberhentian sementara (pasal 276 huruf c PP 11 Tahun 2017)  dan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% penghasilan terakhir.
  2. Jika sudah inkracht:
    • Jika tidak terbukti korupsi maka ASN tersebut diaktifkan kembali (Pasal 285-287 PP 11/2017).
    • Jika terbukti korupsi, maka ASN yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menindaklanjuti dengan memberhentikan PNS. Hak PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat juga berhenti saat putusan berkekuatana hukum tetap (inkracht) berlaku. Aturan ini juga berlaku bagi putusan inkracht sebelum UU ASN diundangkan.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 82) jika PPK tidak memberhentikan tidak dengan hormat kepada ASN yang terbukti korupsi, maka Menteri PANRB memberikan pertimbangan agar PPK dijatuhi sanksi. Yang menjatuhkan sanksi terhadap PPK adalah Presiden (kepada PPK Pusat), Mendagri (kepada Gubernur) dan Gubernur (kepada Bupati/Walikota).

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN, Menteri PANRB mengeluarkan SE Menteri PANRB No. 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dieluarkan pada tanggal 18 September 2018. Melalui SE tersebut Menteri PANRB meminta kepada para PPK atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah untuk:

  1. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua proses hukum yang sdg dijalani oleh ASN di lingkungan instansinya masing-masing, melakukan penelusiran data ASN yang bersangkutan secara cermat dan akurat, serta mengambil langkah tindak lajut yang cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana uraian ketentuan di atas.
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan 1 dan 2 tersebut kepada Menteri PANRB dan Menteri dalam Negeri (untuk Pemerintah Daerah).