PNS Tipikor Inkracht yang Aktif Bekerja

Pada tanggal 13 September 2018, Badan Kepegawaian Negera mengeluarkan siaran pers Nomor: 022/RILIS/BKN/IX/2018 tentang sebanyak 1.917 PNS Tipikor Inkracht Aktif Bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS Tersangkut Pidana Tipikor dengan tema Sinergisitas Penegakan Disiplin PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa menjelaskan dari 2.357 PNS Tipikor inkracht, sebanyak 1917 PNS masih bekerja aktif di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian/ Lembaga di Wilayah Pusat. Melalui sinergisitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan Negara.

  1. Dalam siaran persnya, BKN menyampaikan sejumlah permasalahan dan solusi terhadap PNS Tipikor inkracht, dengan rincian sebagai berikut :
    PNS Tipikor yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti, apakah tetap PNS tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat?
      Solusi: Baik terbukti dalam tuntutan primer maupun subsider terhadap PNS Tipikor, maka tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat.
  2. PNS Tipikor yang seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat pada akhir bulan putusan pengadilan yang sudah inkracht namun ternyata diaktifkan kembali, apabila yang bersangkutan diberhentikan pada akhir bulan putusan inkracht bagaimana terhadap tanda tangan surat-surat yang telah dilakukan yang mempunyai civil effect, apakah terhadap yang bersangkutan pemberhentiannya tidak berlaku surut?
      Solusi: Bahwa untuk menghindari permasalahan hukum sebaiknya pemberhentiannya dilakukan tidak berlaku surut, namun bila melihat Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut).
  3. Pemblokiran data PNS Tipikor dianggap tidak mempunyai dasar hukum, apakah benar hal tersebut ?
      Solusi: Bahwa pemblokiran dilakukan karena BKN mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen PNS, di samping itu juga tahun 2016 BKN telah bersurat kepada PPK Pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b.
  4. Apakah dampak dilakukannya pemblokiran data PNS Tipikor ?
      Solusi: Pemblokiran dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar, namun PNS tersebut masih berstatus PNS dan tetap masih digaji selama belum dilakukan pemberhentian sehingga dampak pemblokiran hanya mencegah berkembangnya data kepegawaian, seperti tidak bisa naik pangkat, pindah instansi dan pensiun.
  5. PNS Tipikor yang sudah dihukum penjara terbukti bersalah putusan inkracht namun yang bersangkutan meninggal dunia sebelum diberhentikan. Apakah istrinya berhak atas pensiun janda ?
      Solusi: Bahwa meskipun PNS Tipikor tersebut telah meninggal dunia sebelum diberhentikan, namun oleh karena yang bersangkutan sudah dihukum penjara terbukti bersalah putusan inkracht maka terhadap yang bersangkutan tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, sehingga istrinya tidak berhak atas pensiun janda.
  6. PNS yang melakukan Tipikor sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS/CPNS, namun kasus tersebut terungkap dan diproses secara hukum setelah yang bersangkutan diangkat menjadi PNS/CPNS. Apakah terhadap PNS tersebut tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS ?
      Solusi: Bahwa meskipun Tipikor dilakukan sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi PNS/CPNS, namun karena kasus tersebut diungkap dan diadili pada saat yang bersangkutan sudah menjadi PNS/CPNS dan putusan pengadilan menyatakan terbukti bersalah dan sudah inkracht, maka terhadap PNS tersebut tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
      Catatan: Bahwa kejahatan jabatan merupakan kejahatan bukan saja dilakukan ketika menduduki jabatan pada saat yang bersangkutan menjadi PNS, tetapi juga jabatan pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan swasta yang pada akhirnya merugikan keuangan Negara.
  7. Bagaimana terhadap PNS Tipikor yang semestinya diberhentikan tetapi malah diaktifkan kembali dan menduduki jabatan, sehingga terhadap yang bersangkutan digaji dan menerima tunjangan jabatan serta fasilitas jabatan. Siapa yang akan menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan ?
      Solusi: Bahwa yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS Tipikor adalah PNS itu sendiri atau PPK yang mengaktifkan kembali (instansinya).
  8. PNS Tipikor yang seharusnya sudah diberhentikan oleh PPK yang lama, namun PPK yang lama belum memberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, apakah PPK yang baru mempunyai kewenangan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap PNS Tipikor tersebut ?
      Solusi: Bahwa oleh karena PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, maka terhadap PPK yang baru harus menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap PNS Tipikor tersebut (jabatan PPK melekat).
  9. PNS Tipikor yang sudah menjalani hukuman dan diaktifkan kembali, kemudian yang bersangkutan pindah instansi, siapa yang berwenang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap PNS Tipikor tersebut ?
      Solusi: Bahwa oleh karena PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, maka terhadap PPK yang baru harus menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap PNS Tipikor tersebut (jabatan PPK melekat), meskipun yang bersangkutan pindah instansi.