Kewajiban Perpajakan atas Transaksi Belanja Oleh Pemda

Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak atas transaksi yang bersumber dari Belanja Pemerintah dan mencegah penyetoran pajak ke Kas Negara pada penghujung tahun, maka dipandang perlu untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah. Selain itu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka pada tanggal 10 Desember 2018 Menteri Keuangan menerbitkan surat Nomor: S-975/MK.03/2018 tentang Kepatuhan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan atas Transaksi Belanja oleh Pemerintah Daerah.