Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka pada tanggal 22 November 2018 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Untuk dapat melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, Manajemen PPPK meliputi:
- penetapan kebutuhan
- pengadaan
- penilaian kinerja
- hak dan kewajiban
- gaji dan tunjangan
- pengembangan kompetensi
- pemberian penghargaan
- disiplin
- pemutusan hubungan perjanjian kerja
- perlindungan