Monitoring dan Evaluasi PPRG TA 2018

Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan guna memberikan manfaat dan daya ungkit kepada perempuan dan laki-laki dalam pembangunan untuk mengurangi kesenjangan gender. Pengarusutamaan gender sebagai strategi dalam pelaksanaan seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah.

Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang dilakukan setara antara perempuan dan laki-laki. Dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi perlu dilakukan monitoring dan evaluasi.

Pada Tahun 2018 Inspektorat Kota Madiun melaksanakan Monev PPRG Tahun 2019 berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/02/401.050/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Tahun Anggaran 2018.

Monitoring dan Evaluasi PPRG dimaksudkan untuk untuk mengidentifiksi kendala-kendala dan kegiatan/intervensi yang diperlukan dalam upaya perbaikan pelaksanaan PPRG di waktu yang akan datang. Sementara tujuan dari Monitoring dan Evaluasi PPRG adalah:

  1. Memastikan penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
  2. Mendorong komitmen para pemangku kepentingan untuk mengupayakan percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang responsif Gender (PPRG).

Hasil Monitoring dan Evaluasi PPRG Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Pada Tahun 2018 Pemerintah Kota Madiun menyusun sebanyak 34 (tiga puluh empat) program dan 41 (empat puluh satu) kegiatan dan anggaran responsif gender yang tersebar pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
  2. Pelaksanaan PPRG di lingkungan Pemerintah Kota Madiun telah dilakukan melalui mekanisme analisis gender yang menggunakan Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analysis Pathway). Hasil analisis tersebut telah dituangkan dalam dokumen Gender Budget Statement (GBS) atau Pernyataan Anggaran Gender (PAG) yang telah didukung dengan KAK dan diakomodir dalam RKA/DPA.
  3. Terdapat 1 (satu) Perangkat Daerah yang pada Tahun 2018 tidak memiliki kegiatan dan anggaran responsif gender, dikarenakan adanya perubahan kebijakan dalam pelaksanaan anggaran.
  4. Prosentase program/kegiatan yang ada di seluruh Perangkat Daerah untuk kegiatan Anggaran Responsif Gender (ARG) Tahun Anggaran 2018 hanya sebesar 2,83% dari total anggaran belanja langsung.
  5. Penyerapan atau realisasi anggaran responsif gender sampai dengan bulan Desember 2018 sebesar 70,12%, karena masih terdapat sebagian penyerapan anggaran yang belum selesai pertanggungjawabannya pada saat monitoring dan evaluasi dilaksanakan.