Kode Etik APIP

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan isntansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya salah satunya melalui penegakan integritas dan nilai etika.

Dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertangung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh aparat pengawas yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas dan independensi yang tinggi.

Untuk mewujudkan semua itu, maka Inspektur Kota Madiun menetapkan Peraturan Inspektur Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Kota Madiun