Pemerintah telah menetapkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 6 Maret 2019 yang lalu. Revisi tersebut dirasa perlu dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan diterbitkannya PP No. 12 Tahun 2019 ini diharapkan agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.