Dalam rangka melaksanakan penilaian mandiri atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan untuk memudahkan Pemerintah Kota Madiun dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang dperlu dilakukan, Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.050/64/2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun mempunyai tugas:
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Kelembagaan/Badan/yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Melakukan penilaian mandiri atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun
- Mengkoordinasikan dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun
- Membuat rencana perbaikan dan tindak lanjut beserta rencana aksi atas hasil penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Madiun