Kepwal Tim Evaluasi Penilaian Mandiri RB Pemerintah Kota Madiun

Dalam rangka melaksanakan penilaian mandiri atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan untuk memudahkan Pemerintah Kota Madiun dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang dperlu dilakukan, Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.050/64/2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tim Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun mempunyai tugas:

  1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Kelembagaan/Badan/yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  2. Melakukan penilaian mandiri atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun
  3. Mengkoordinasikan dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun
  4. Membuat rencana perbaikan dan tindak lanjut beserta rencana aksi atas hasil penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Madiun