Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi

Bagi PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat, dengan catatan bahwa:

  1. Memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor
  2. Pidana penjara yang diputus hakim berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap
  3. Tindak pidana korupsi yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatan

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa:

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

  4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 disebutkan bahwa:

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena:

  1. melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
  2. melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.