PNS sebagaimana warga negara yang lain, sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia harus diproses sebagaimana mestinya. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang PNS juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian.
Adapun prosedur dan penanganannya sbb:
- Kepala Instansi tempat bekerja PNS yang melakukan tindak pidana dan ditahan pihak kepolisian segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang baik di Instansi Pusat maupun Daerah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (Presiden, Menteri, Kepala Lembaga Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota) memberhentikan sementara dari Jabatan Negeri bagi yang bersangkutan terhitung mulai tanggal (TMT) ditahan pihak berwajib, dan apabila ada indikasi pidana berhubungan dengan jabatan maka diberikan gaji sebesar 50 %. Namun apabila tindak pidana tidak berhubungan dengan jabatan maka diberikan gaji sebesar 75 %.
- Apabila Yang bersangkutan mendapat vonis/keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum lagi), Kepala Instansi segera melaporkan kepada Pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan:
-
- Pasal 87 Ayat 2, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana;
- Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adan hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
- Penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan tindak pidana dengan mendasarkan vonis/Keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap:
-
- Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 ayat 2);
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 huruf b dan huruf d);
- Hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 (Undang-Undang ASN sesuai Pasal 87 ayat 2), dengan ketentuan:
Apabila vonis/keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 (dua) tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, maka Kepala Instansinya segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Atasan langsungnya segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana) untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai dengan kesalahannya. Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangannya, maka Atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin. Namun apabila Atasan langsung tidak berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, maka segera melaporkan ke Atasannya secara berjenjang untuk diproses penjatuhan hukuman disiplinnya.