Sistem Informasi Pemerintahan Daerah perlu diatur berdasarkan pertimbangan:
- Untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat.
- Guna memenuhi kewajiban Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah nelum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tersebut dapat diunduh di sini.