PP No. 72 Tahun 2019

Untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Daerah maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2019.

Perubahan terkait dengan Inspektorat Daerah, secara keseluruhan sebagai berikut:

  1. Inspektorat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
  2. Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur;
  3. Inspektur Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah;
  4. Inspektorat Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
  5. Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/walikota dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
    • penyusunan laporan hasil pengawasan;
    • pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
    • pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
    • pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah kabupaten/kota;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
  6. Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektorat Daerah kabupaten/kota melaksanakan fungsi tanpa menunggu penugasan dari bupati/walikota dan/atau gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.
  7. Dalam hal pelaksanaan fungsi terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektur Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  8. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan supervisi kepada Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah;
  9. Pelaksanaan supervisi melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern pemerintah;
  10. Inspektorat Daerah kabupaten/kota dibedakan dalam 3 (tiga) tipe:
    • Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota dengan beban kerja yang besar;
    • Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota dengan beban kerja yang sedang; dan
    • Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota dengan beban kerja yang kecil.