Permendagri No. 90 Tahun 2019

Untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang digunakan untuk mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2019 tersebut dapat diunduh di sini.