Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Walikota Madiun Tanggal 21 Mei 2019 Nomor: 700/1706/401.050/2019 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan dan Surat Inspektur tanggal 7 Oktober 2019 Nomor: 700/1273/401.050/2019 tentang Pelaporan Penerimaan Gratifikasi pada Triwulan III Tahun 2019, maka Pemerintah Kota Madiun telah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK tanggal 8 November 2019 Nomor: 005/4257/401.050/2019 Perihal Laporan Penerimaan Gratifikasi Triwulan III Tahun 2019.
Dalam Laporan Penerimaan Gratifikasi sampai dengan Triwulan III Tahun 2019 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan bahwa:
- Bahwa 34 Perangkat Daerah, 3 BUMD dan 27 kelurahan semuanya telah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi sampai dengan triwulan II kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kota Madiun;
- Dari keseluruhan laporan gratifikasi pada Triwulan III Tahun 2019 yang diterimaUPG Kota Madiun, tidak terdapat laporan penerimaan berindikasi gratifikasi.