Agen Perubahan Inspektorat
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sesuai Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/242/2014 tentang Pembentukan Tim Reformasi Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/99/2017, dipandang perlu membentuk Agen Perubahan pada masing-masing…
Kepwal ttg PKPT Berbasis Resiko Tahun 2020
Sehubungan dengan perubahan paradigma bahwa Inspektorat harus lebih mengutamakan pengawasan di awal sebelum pelaksanaan kegiatan/penganggaran, maka kegiatan-kegiatan pengawasan lebih diutamakan dalam bentuk reviu-reviu. Waktu yang dipergunakan untuk melakukan reviu-reviu tersebut akan mengurangi waktu pengawasan di akhir pelaksanaan kegiatan/anggaran. Oleh karena…