Bahwa untuk mendukung tercapainya penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan komitmen dari penyelenggara untuk melaporkan harta kekayaannya dan untuk mendorong kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara perlu adanya pedoman pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Oleh sebab itu, pada tanggal 31 Desember 2019 telah ditetapkan Peraturan Walikota No. 55 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam Bab II Wajib LHKPN Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terdiri dari:
- Walikota
- Wakil Walikota
- Pejabat Pimpinan Tinggi
- Pejabat Fungsional Auditor Madya
- Camat
- Pejabat Fungsional Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah pada SDN dan SMPN.