Bahwa untuk meyakini nilai persediaan barang pada akhir Tahun Anggaran 2019, Inspektorat Kota Madiun melaksanakan monitoring persediaan barang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektur Kota Madiun telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1745/401.050/2019 Tanggal 31 Desember 2019 untuk melaksanakan Monitoring Persediaan Barang pada Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Madiun Tahun 2019.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya monitoring persediaan barang akhir Tahun Anggaran 2019 adalah untuk mengetahui besaran nilai persediaan barang pakai habis dan obat-obatan akhir tahun pada masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Adapun pelaksanaan monitoring persediaan barang akhir Tahun Anggaran 2019 selama 3 (tiga) hari kerja, mulai pada tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2020.
Hasil monitoring persediaan barang akhir tahun atas 34 (tiga puluh empat) Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
- Seluruh Perangkat Daerah telah menyusun laporan persediaan barang pakai habis dan/atau obat-obatan pada akhir Bulan Desember 2019.
- Terdapat 11 (sebelas) Perangkat Daerah yang memiliki persediaan barang pakai habis dan obat-obatan pada akhir Tahun 2019.
- Jumlah saldo akhir persediaan pada 31 Desember 2019 sebesar Rp15.341.647.528,50.