Atensi Upaya Peningkatan Kapabilitas APIP

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur pada tanggal 17 Januari 2020 mengeluarkan surat Nomor: S-326/PW13/6/2020 tentang Atensi Upaya Peningkatan Kapabilitas APIP. Isi surat tersebut sebagai berikut:

Berdasarkan hasil evaluasi atas upaya peningkatan kapabilitas APIP, baik melalui kegiatan penjaminan kualitas (Quality Assureance/QA)  maupun kegiatan pengampingan/bimbingan teknis pada periode tahun 2019 pada Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota masih terjadi OTT Kepala Daerah, maka terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Inspektur untuk meningkatkan kualitas subtansi area proses kunci (Key Proses Area/KPA), yaitu:

  1. Audit Ketaatan, sasarannya belum difokuskan pada area berisiko tinggi seperti proses pengusulan kegiatan dan penganggaran, PBJ, pelayanan perizinan, penyaluran hibah/bansos, rekrutmen dan promosi SDM Pemda.
  2. Audit Kinerja, sasarannya belum pada program strategis dan kegiatan yang berisiko tinggi serta berpengaruh pada tujuan Pemda/visi-misi Kepala Daerah.
  3. Jasa Konsultansi, pelaksanaannya belum dikelola dengan baik, belum dilakukan analisis atas permasalahan yang dikonsultasikan.
  4. Pengembangan Profesi bagi Individu Auditor, pelaksanaannya belum dimonitor sampai pada pencapaian jam pelatihan minimal berikut rencana tindak lanjutnya.
  5. Koordinasi Sumber Daya Manusia, masih belum sepenuhnya memperhatikan ketersediaan jumlah SDM. Hari produktif setiap penugasan belum mempertimbangkan sasaran dan ruang lingkup penugasan.
  6. Pegawai yang Berkualitas Profesional, pemenuhan kompetensi teknis substansi auditor masih belum memperhatikan current issue, belum memperbarui peta kompetensi dan gap kompetensi secara berkala.
  7. Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko, PKPT disusun belum sepenuhnya mengarah pada area risiko strategis di OPD/Perangkat Daerah guna mendukung pencapaian visi misi pemda.
  8. Kerangka Kerja Mengelola Kualitas, pelaksanaan reviu berjenjang, reviu antar irban dan telaah sejawat antar APIP belum mendorong perbaikan kualitas substansi hasil pengawasan. Belum mendorong upaya mendeteksi dan mencegah penyimpangan.
  9. Sistem Pengukuran Kinerja, renja dan perkin APIP belum fokus pada pencapaian outcome L3 untuk meningkatkan governance, risk and control (GRC) Pemda.
  10. Pengelolaan Organisasi APIP, masih sangat terbatas dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (IT) guna mendukung pelaksanaan penugasan pengawasan.
  11. Pengawasan Terhadap Kegiatan APIP, pelaksanaannya masih bersifat formalitas, belum memberikan saran perbaikan terkait dengan peningkatan kualitas pengawasan yang dilakukan APIP.

Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas atas KPA tersebut, diharapkan Kepala Daerah mendorong dan mendukung upaya peningkatan kapabilitas APIP.