Piloting Pedoman Reviu di Pemerintah Kota Madiun

Sebagai tindak lanjut atas disposisi Sekretaris Daerah Kota Madiun pada Surat Direktur BPKP:

  1. Tanggal 30 Januari 2020, Nomor: S-114/D203/2/2020, Perihal: Piloting Pedoman Reviu dalam Rangka Pengawasan Lintas Sektoral Program Prioritas Peningkatan Akses dan Mutu Kesehatan pada Kota Madiun
  2. Tanggal 30 Januari 2020, Nomor: S-115/D203/2/2020, Perihal:   Piloting Pedoman Reviu atas Pengawasan Lintas Sektoral pada Penguatan Sistem Layanan Terpadu dan Pendampingan
  3. Tanggal 30 Januari 2020, Nomor: S-116/D203/2/2020, Perihal: Piloting Pedoman Reviu atas Pengawasan Lintas Sektoral Program Prioritas Perlindungan Sosial dan Tata Kelola Kependudukan atas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Kota Madiun

Inspektorat Kota Madiun pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2020 telah melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap Tim BPKP pusat yang sedang melakukan piloting pedoman reviu pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana serta ;pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hasil piloting pedoman reviu pada Pemerintah Kota Madiun secara ringkas sebagai berikut:

A. Piloting Pedoman Reviu dalam Rangka Pengawasan Lintas Sektoral Program Prioritas Peningkatan Akses dan Mutu Kesehatan pada Kota Madiun

  1. Dinas Kesehatan telah mempunyai ukuran indikator bidang kesehatan yang dapat mendukung ketercapaian RPJMN 2020-2024.
  2. Dukungan Pemerintah Kota Madiun terhadap pencapaian indikator program prioritas Dinas Kesehatan Kota Madiun dan jajarannya telah menjalankan kegiatan untuk mendukung pencapaian target indikator sasaran kegiatan prioritas dan program prioritas.
  3. Kegiatan yang belum dijalankan adalah pemberian bantuan beasiswa pendidikan kedokteran sebagaimana amanat UU No. 20 Tahun 2013.

B. Piloting Pedoman Reviu atas Pengawasan Lintas Sektoral pada Penguatan Sistem Layanan Terpadu dan Pendampingan

  1. Pemerintah Kota Madiun telah menerbitkan peraturan terkait Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan terkait verifikasi dan validasi data penduduk miskin, Namun, belum ada peraturaan kepada daerah yang mengatur khusus mengenai kegiatan pendataan, verifikasi dan validasi di Pemerintah Kota Madiun;
  2. Struktur organisasi dan tugas tanggung jawab sekretariat dan pengelola SLRT sudah didokumentasikan. Namun, untuk puskesos belum didokumentasikan;
  3. Mekanisme kerja SLRT meliputi layanan, koordinasi, kemitraan, pemantauan evaluasi dan pembinaan pengawasan kegiatan SLRT belum didokumentasikan;
  4. Pemerintah Kota Madiun telah membuat pemetaan status, potensi, permasalahan dan strategi pengembangan untuk keberlanjutan SLRT.

C. Piloting Pedoman Reviu atas Pengawasan Lintas Sektoral Program Prioritas Perlindungan Sosial dan Tata Kelola Kependudukan atas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  1. Pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Madiun sudah berjalan dengan baik. Pada Bulan Januari 2020 Program BPNT yang berubah menjadi Program Sembako dan transisi dari BPNT menjadi program Sembako di Kota Madiun berjalan dengan lancar;
  2. Aspek kebijakan dalam pelaksanaan Program BPNT yang telah berubah menjadi Program Sembako Tahun 2020 di Kota Madiun telah selaras dengan kebijakan di tingkat pemerintah pusat;
  3. Pada tahun 2018 Kota Madiun juga memiliki Program BPNT Daerah (BPNTD) yang sumber dananya dari APBD Kota Madiun, yang pelaksanaanya berdasarkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosian Bantuan Pangan Non Tunai Daerah.
  4. Pemberian BPNTD ditujukan kepada keluarga tidak mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan BPNT.
fasilitasi dan pendampingan terhadap Tim BPKP pusat di Dinas Sosial, PP, PA