Monev Dana Kelurahan Tahun 2019

Wujud komitmen Pemerintah Pusat dalam membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan adalah dengan memberikan Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan. DAU tambahan yang diberikan sejak Tahun 2019 ini merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Inspektur Kota Madiun telah menugaskan auditor pada Inspektorat Kota Madiun untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas Dana Kelurahan Tahun 2019. Monev dana kelurahan ini terbagi ke dalam 3 (tiga) tim yaitu:

  1. Tim I melakukan monev dana kelurahan di wilayah Kecamatan Taman pada tanggal 20 s/d 31 Januari 2020;
  2. Tim II melakukan monev dana kelurahan di wilayah Kecamatan Manguharjo pada tanggal 3 Pebruari s/d 14 Pebruari 2020;
  3. Tim III melakukan monev dana kelurahan di wilayah Kecamatan Kartoharjo pada tanggal 20 s/d 31 Januari 2020.

Tujuan dilakukannya monev tersebut adalah untuk mengetahui dan memastikan bahwa alokasi dana kelurahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Adapun sasaran dari monitoring dan evaluasi ini adalah pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Tahun 2019. Ruang lingkup monev dana kelurahan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dana kelurahan.