Keputusan Kepala BNPB No. 13.A Tahun 2020

Dalam rangka mengantisipai penyebaran virus corona di Indonesia telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana  No. 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Benana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia pada tanggal 28 Januari 2020. Dalam Keputusan Kepala BNPB No. 9.A Tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa Status Keadaan Tertentu akibat wabah virus corona selama 32 (tiga puluh dua) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020.

Namun, sampai keputusan tersebut berakhir masa berlakunya, penyebaran Virus Corona di Indonesia semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, Keputusan Kepala BNPB kembali menerbitkan Keputusan kepala BNPB No. 13.A Tahun 2020  untuk memperpanjang status keadaan tertentu akibat wabah virus corona selama 91 (sembilan puluh satu) hari terhitung sejak tanggal 29 Pebruari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.