Peraturan DJPK No. PER-3/PK/2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik sebagai syarat penyaluran DAK Fisik, setelah direviu oleh Inspektorat  daerah provinsi/kabupaten/kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan.

Agar reviu oleh Inspektorat  daerah provinsi/kabupaten/kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan berjalan dengan baik, sesuai standard an ketenuan peraturan perundang-undangan, maka Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-3/PK/2020 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (output) Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik pada tanggal 6 Maret 2020.