KMK No. 6/KM.7/2020

Dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu menyiapkan respon kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan sebagai langkah antisipasi dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik dan Pasal 53 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, maka Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/Km. 7/2020 Tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).