Permendagri Nomor 20 Tahun 2020

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan telah dinyatakannya Corona Virus Disease 2019 sebagai pandemic oleh World Health Organization perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019.

Guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sehubungan  dengan hal tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah pada tanggal 14 Maret 2020.

Secara langkap terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2020 dapat didownload di sini.