SE Men PANRB No. 36 Tahun 2020

Berpedoman Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 30 Maret 2020 menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang berisi:

  1. ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakuknya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona;
  2. Para Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan agar Asn tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik;
  3. ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
    • tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya;
    • menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);
    • membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhka di sekitas tempat tinggalnya; dan
    • menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
    • menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.