SE Men PANRB No. 34 Tahun 2020

Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sehubungan dengan hal tesebut di atas, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 30 Maret 2020 menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.