Siaran Pers BKN No. 022/RILIS/IV/2020

Di tengah situasi wabah Covid-19, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang  bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 memiliki risiko terbesar terpapar pandemi ini.

Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN yang memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian. Berkait itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian mengeluarkan Siaran Pers No. 022/RILIS/IV/2020 tentang BKN Arahkan Instansi Usulkan “Status Tewas” bagi ASN yang Meninggal Dunia Saat Bertugas dalam Penanggulangan Wabah Covid-19,