Kebijakan TKDD Dalam Perppu 1/2020

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, terdapat kebijakan untuk mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 antara lain:

  1. Seluruh daerah dalam rangka penanganan Covid-19 dapat menggunakan sebagian/seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan covid-19.
  2. Dana bisa digunakan untuk sektor kesehatan maupun jaring pengaman sosial (social safety net) dalam bentuk penyediaan logistik beserta pendistribusiannya dan/atau belanja lain yang bersifat mendesak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  3. Penyesuaian alokadi DBH dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara.
  4. Penyesuaian alokasi DAU per daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  5. Penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak; dan/atau penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.
  6. Yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan Dana Desa” adalah dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi covid-19.