Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, terdapat kebijakan untuk mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 antara lain:
- Seluruh daerah dalam rangka penanganan Covid-19 dapat menggunakan sebagian/seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan covid-19.
- Dana bisa digunakan untuk sektor kesehatan maupun jaring pengaman sosial (social safety net) dalam bentuk penyediaan logistik beserta pendistribusiannya dan/atau belanja lain yang bersifat mendesak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Penyesuaian alokadi DBH dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara.
- Penyesuaian alokasi DAU per daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- Penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak; dan/atau penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.
- Yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan Dana Desa” adalah dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi covid-19.