Pada tanggal 27 Maret 2020 Inspektur Kota Madiun mengeluarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 800/468/401.050/2020, tanggal untuk pelaksaan Probity Audit terhadap Dokumen Hasil Perencanaan (DED) Pemeliharaan MCK di Kota Madiun.
Probity Audit pada tahapan perencanaan DED bermaksud untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyusunan perencanaan DED (Detail Engineering Design) telah dilaksanakan sesuai kontrak, dokumen-dokumen pendukung dan peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan tujuan dilakukan Probity Audit adalah membantu pengelola kegiatan (PPTK, PPK dan PA) dalam melakukan koreksi gambar/design, volume/BoQ (Bill of Quantity), EE (Engineering Estimate) dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang dikerjakan oleh Konsultan Perencana.
Audit yang dilakukan meliputi penelaahan dokumen kontrak, dokumen hasil perencanaan (DED, BoQ, EE, dan RKS), wawancara, konfirmasi, analisis, pemeriksaan fisik/lapangan (bila perlu) dan prosedur lainnya yang dianggap relevan sesuai dengan keadaan.
Probity Audit yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret s/d 1 April 2020 tersebut meliputi:
- Pekerjaan persiapan
- MCK + Kelurahan Nambangan Lor
- Pekerjaan beton
- Pekerjaan pasangan dan plesteran
- Pekerjaan sanitasi air
- Pekerjaan mekanikal elektrikal
- Pekerjaan atap
- Pekerjaan finishing
- IPAL Komunal Kelurahan Nambangan Lor
- MCK + Kelurahan Manguharjo
- Pekerjaan beton
- Pekerjaan pasangan
- Pekerjaan sanitasi air
- Pekerjaan mekanikal elektrikal
- Pekerjaan finishing
- MCK + Kelurahan Kanigoro
- Pekerjaan pasangan
- Pekerjaan sanitasi air
- Pekerjaan mekanikal elektrikal
- Pekerjaan finishing
- MCK Umum Kelurahan Nambangan Lor RT 64
- Pekerjaan pasangan
- Pekerjaan sanitasi air
- Pekerjaan mekanikal elektrikal
- Pekerjaan atap
- Pekerjaan finishing