Pembinaan dan Pengawasan terkait Penanganan Covid-19

Menindaklanjuti Diktum Keenam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengamatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud, maka Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 6 April 2020 mengeluarkan surat Nomor: 700/885/IJ Hal: Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mendapat amanat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk asistensi yang berorientasi pada mitigasi risiko dan pencegahan dalam pelaksanaan instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 dengan fokus pada:

  1. Pembentukan dan efektivitas gugus tugas percepatan penanganan covid 19 daerah
  2. Percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran, meliputi:
    • Mekanisme refocussing dan/atau perubahan alokasi anggaran;
    • Mekanisme penerimaan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
    • Mekanisme alokasi belanja hibah/bansos;
    • Ketersediaan anggaran untuk penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait;
    • Ketersediaan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi terutama dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah;
    • Ketersediaan anggaran untuk penyediaan jaring pengaman sosial;
    • Ketersediaan anggaran untuk keadaan darurat bencana; dan
    • Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan laporan penanganan pandemi Covid-19.
  3. Mekanisme dan tata cara penatausahaan Belanja Tidak Terduga
  4. Mekanisme pengadaan barang dan jasa
  5. Pelaksanaan koordinasi ddengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat/Agama
  6. Kecukupan pangan
  7. Keberlangsungan industri

Laporan hasil asistensi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal secara berkala setiap tanggal 5 setiap bulannya.