PMK No. 28/PMK.03/2020

Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan dukungan pemerintah dalam penanganan pandemi virus tersebut. Dan untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK/03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK/03/2020 tersebut dapat diunduh di sini