SE Men PANRB No. 41 Tahun 2020

Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 6 April 2020 Menteri PAN Dan RB mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN & Reformasi Birokrasi No. 41 Th 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.