Peraturan Ketua BPK No. 1 Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 7 April 2020 ditetapkan Peraturan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 tentangĀ  Pemeriksaan Investigatif, PEnghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli.